Selain Jadi Tersangka, Oknum Satpol PP Dinonaktifkan dari Jabatan Sekretaris

  • Bagikan

FAJAR.CO.ID, GOWA -- Mardhani Hamdan mendapat masalah baru. Usai dilaporkan dalam kasus dugaan penganiayaan, kini dia dinonaktifkan dari jabatannya dari Sekretaris Satpol PP Gowa.

Hal itu buntut dari aksi arogan yang ia lakukan kepada Ivan dan Riyana yang mengaku hamil, dan kini masih dirawat di RS Ibnu Sina, Makassar.

"Iya sudah (dinonaktifkan dari Sekretaris Satpol PP Gowa)," kata Kasatpol PP Gowa, Alimuddin Tiro, Jumat (16/7/2031).

Kasus yang menjerat Mardhani hingga saat ini masih ditangani oleh internal Pemkab Gowa, untuk memberikan sanksi kepada dirinya.

Mardhani Hamdan juga resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Satuan Reskrim Polres Gowa. Oknum Satpol PP itu dijerat soal kasus dugaan penganiayaan.

"Dari sebelumnya kasus ini dalam tahap penyelidikan, kini dinaikkan ke penyidikan dan menetapkan saudara MH sebagai tersangka," kata Kapolres Gowa, AKBP Tri Goffaruddin. (ishak/fajar)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan