Bupati Gowa Copot Jabatan Satpol PP Pemukul Perempuan

  • Bagikan

FAJAR.CO.ID, GOWA -- Bupati Gowa, Adnan Purichta Yasin Limpo, mencopot jabatan Mardani Hamdan sebagai Sekretaris Satpol PP Gowa.

Mardhani juga telah ditetapkan oleh penyidik Polres Gowa sebagai tersangka pemukulan perempuan pemilik warung kopi.

Menurutnya, Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Inspektorat terhadap Sekretaris Satpol PP, Mardani Hamdan telah diterimanya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut,Mardani dinilai telah melanggar kedisiplinan ASN.

"Atas dasar itu, hari ini, Sabtu, 17 Juli, yang bersangkutan saya copot dari jabatannya," beber Adnan dikutip dari Instagramnya, Sabtu (17/07/2021).

Selanjutnya, kata dia, yang bersangkutan diminta untuk fokus menjalani proses hukumnya di Polres Gowa.

Menurut Bupati Gowa dua periode ini, jika nanti diproses hukum yang dijalani pelaku sudah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht).

Maka akan dilihat hukuman selanjutnya berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 17/2020 tentang Perubahan atas PP No. 11/2017 tentang Manajemen PNS.

"Berdasarkan aturan di atas, pemkab akan meninjau status kepegawaiannya jika sudah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht). Di PP No 17/2020 berbunyi dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan hukuman pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan pidana yang dilakukan dengan berencana," jelasnya.

Tak hanya itu, beber dia, PJ Sekda Gowa juga telah diberikan teguran atas jabatannya sebagai Sekda Gowa.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan