FAJAR.CO.ID -- Kasus Covid-19 yang terus melonjak sejak beberapa pekan terakhir. Apalagi, pandemi di Indonesia juga sudah disorot dunia internasional karena angka penularan tertinggi di dunia.
Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas, pun meminta masyarakat membatasi mobilitas dan bersabar tidak mudik Idul Adha.
Menag menyatakan, kesadaran dan partisipasi masyarakat untuk menjaga diri dan membatasi kegiatan, sangat penting dalam mencegah penyebaran Covid-19.
“Terlebih dengan adanya varian Delta,” ujar Menag Yaqut dalam keterangannya, Minggu (18/7/2021).
Menurutnya, saat ini sangat penting untuk melindungi diri, keluarga dan orang sekitar dari bahaya Covid-19.
“Tetap di wilayah masing-masing. Jaga kesehatan diri. Kurangi mobilitas, dan saya minta sekali lagi, jangan mudik Idul Adha 1442 H,” ingat Menag Yaqut.
Gus Yaqut juga mengingatkan, mudik Iduladha dalam kondisi pandemi berpotensi membahayakan jiwa karena bisa menjadi sarana penyebaran Covid-19.
Sementara menjaga kesehatan diri, keluarga, dan lingkungan, adalah kewajiban bersama.
“Larangan mudik Idul Adha karena pemerintah ingin melindungi seluruh warga negara agar terjaga dari penularan Covid-19,” jelasnya dikutip dari JawaPos.com.
Patuhi SE Nomor 17/2021 Masyarakat juga diminta mematuhi Surat Edaran Nomor 17 Tahun 2021 tentang Peniadaan Sementara Peribadatan di tempat Ibadah, Malam Takbiran, Salat Idul Adha, dan Petunjuk Teknis Pelaksanaan Qurban 1442 H/2021 M.
Terutama di wilayah yang saat ini menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
Dalam SE tersebut, jelas Gus Yaqut, ada tiga poin pokok.
Pertama, kegiatan peribadatan di rumah ibadah semua agama yang berada pada wilayah Zona PPKM Darurat ditiadakan sementara.
Kedua, penyelenggaraan malam takbiran di masjid/musala, takbir keliling, serta penyelenggaraan Salat Iduladha di masjid/musala yang berada pada wilayah Zona PPKM Darurat ditiadakan sementara.
Ketiga, SE 17/2021 juga mengatur petunjuk teknis pelaksanaan kurban.
Misalnya, dilakukan sesuai syariat Islam dalam rentang waktu yang tersedia agar tidak terjadi kerumunan.
Pemotongan hewan kurban di Rumah Pemotongan Hewan Ruminasia atau di luar RPH-R dengan menerapkan protokol kesehatan, baik petugas maupun pihak berkurban, serta memastikan kebersihan alat.
“Edaran ini dibuat dalam rangka memutus rantai penyebaran Covid-19 dan memberi rasa aman masyarakat dalam penyelenggaraan malam takbiran, Salat Iduladha, serta pelaksanaan kurban,” tandasnya. (jpg)