FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- PPKM Level 4 tiba-tiba saja menjadi terpopuler di media sosial Twitter Indonesia. Istilah baru pemerintah ini adalah pengganti dari istilah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
Istilah baru itu tertuang dalam judul Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 22 Tahun 2021. PPKM Level 4 berlaku di 122 kabupaten/kota di Pulau Jawa dan Bali selama lima hari ke depan. Pemerintah bakal melonggarkan PPKM Level 4 bila kasus COVID-19 menurun pada 26 Juli 2021.
Gonta-ganti istilah ini menjadi sorotan publik, termasuk warga jagat maya. Secara garis besar tujuannya sama, adalah memutus mata rantai penularan corona di tanah air.
Mulanya muncul istilah PSBB total, PSBB parsial, PSBB transisi, Adaptasi kebiasaan baru, PPKM mikro, PPKM darurat, hingga yang sekarang PPKM level 4.
Begini reaksi netizen atas gonta-ganti istilah pembatasan gerak masyarakat itu.
"Pemerintah emang hebat. Menangani semua dengan kata-kata. Pokoknya diutak atik terus agar jangan sampe istilahnya lockdown atau karantina wilayah!" celetuk @Danny***.
"PPKM Level 4 Rakyat sebenernya nggak peduli Istilah Apapun, yg penting masalah teratasi. Gonta ganti istilah
kalau masalahnya nggak beres2 buat apa ?" ketus @yule***.
"Alhamdulillah dikasih istilah baru lagi. Terima kasih pemerintah atas solusinya," sindir @Muhad***.
"PPKM level 4, udh kayak bon cabe ya bund pke level-level segala," sahut @vinvin***.
Diketahui, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito karnavian menerbitkan Instruksi Mendagri (Inmendagri) terbaru menyusul masih berlangsungnya pengetatan mobilitas masyarakat hingga 25 Juli 2021.
“Menindaklanjuti arahan Presiden Republik Indonesia yang menginstruksikan agar melaksanakan PPKM Level 4 Corona Virus Disease (Covid-19) di wilayah Jawa dan Bali sesuai dengan kriteria level situasi pandemi berdasarkan assesmen dan untuk melengkapi pelaksanaan Instruksi Menteri Dalam Negeri mengenai Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro serta mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19,” demikian isi Inmendagri yang diterima fajar.co.id, Rabu (21/7/2021).
Dalam arahannya, Tito meminta agar setiap kepala daerah di Pulau Jawa dan Bali dengan kriteria level 3 dan level 4
menerapkan kegiatan pelaksanaan kegiatan belajar mengajar (Sekolah, Perguruan Tinggi, Akademi, Tempat
Pendidikan/Pelatihan dilakukan secara daring. Serta pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan 100 persen Work From Home (WFH). (dra/fajar)