FAJAR.CO.ID, MAKASSAR -- Rektor Universitas Negeri Makassar (UNM) Prof Husain Syam, kembali mengeluarkan Surat Edaran Nomor 3609/UN13/TU/2021 mengenai penutupan sementara (Lockdown) dalam rangka upaya pencegahan virus Covid-19 di lingkungan UNM.
Dalam surat edaran tersebut diterangkan, langkah tersebut diambil sehubungan dengan meningkatnya penyebaran covid 19 di Kota Makassar dan sebagai upaya penerapan protokol kesehatan.
Adapun 5 poin penting yang dipaparkan dalam surat edaran tersebut, sebagai berikut:
- Pelaksanaan Lockdown masih diperpanjang mulai 23 Juli sampai 1 Agustus 2021, selama masa tersebut dosen dan Tenaga Kependidikan melaksanakan sistem kerja dengan presentase 75 persen Work From Home (WFH) dan 25 persen Work From Office (WFO).
- Penyesuaian sistem kerja WFH 75 persen dan WFO 25 persen dilaksanakan secara fleksibel sesuai pengaturan arahan pimpinan masing-masing unit kerja.
- Seluruh kegiatan akademik dan kemahasiswaan dilaksanakan secara daring.
- Para pimpinan unit kerja tetap melakukan monitoring terhadap kinerja tenaga pendidik, tenaga kependidikan, dan petugas satuan pengamanan sehingga target kerja tercapai dengan baik.
- Surat edaran ini berlaku mulai tanggal 23 Juli 2021 sampai 1 Agustus 2021 dan akan disesuaikan dengan perkembangan dan penyebaran virus Covid-19. (ikbal/fajar)