Nasib Agung Sucipto Bakal Ditetapkan Senin Depan

  • Bagikan

FAJAR.CO.ID, MAKASSAR -- Kepastian hukum terdakwa kasus gratifikasi proyek infrastruktur Sulsel, Agung Sucipto, akan ditetapkan pada Senin (26/7/2021).

Sebelumnya, Agung Sucipto telah menjalani serangkaian sidang di Pengadilan Negeri Makassar.

Ia pun dituntut hukuman Penjara selama 2 tahun dan denda Rp250 juta oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK.

Pada sidang pembelaan atau pledoi, Agung Sucipto mengakui kesalahannya, ia pun meminta keringanan hukuman dan memohon untuk mengabulkan permintaan justice collaborator yang sebelumnya ditolak JPU KPK.

Dengan berakhirnya sidang pledoi, kini nasib Agung Sucipto akan segera diketahui.

Hakim ketua, Ibrahim Palino menyebut putusan hukum akan dibacakan pada Senin (26/7/2021).

"Kita akan membacakan putusan pada hari Senin ya," ujar Ibrahim.

Pada gelaran sidang ini Ibrahim Palino didampingi dua Hakim Anggota, yaitu M Yusuf Karim, dan Arif Agus Nindito.

Sementara yang bertindak sebagai Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, yaitu M Asri Irwan, Siswhandoni, dan Arif Usman.

Agung Sucipto dikenakan UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberatasan Tindak Pidana Korupsi.

Ia dikenakan Pasal 5 (1) UU Tipikor Jo Pasal 64 (1) KUHP, dengan ancaman penjara minimal 1 tahun dan maksimal 5 tahun dan denda maksimal Rp250 juta. (zaki/fajar)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan