FAJAR.CO.ID, MAKASSAR -- Gubernur Sulawesi Selatan non aktif, Nurdin Abdullah, menjalani sidang perdana terkait kasus dugaan suap proyek infrastruktur di Pengadilan Tipikor Makassar, Kamis (22/7/2021). Pada kesempatan itu, Nurdin Abdullah hadir secar virtual.
Nurdin Abdullah bersama dengan tim penasihat hukumnya lebih memilih untuk membuka fakta-fakta terkait dengan perkara tersebut dalam persidangan, sehingga publik bisa melihat dan menilai kondisi yang sebenarnya. Apalagi, dalam dakwaan tertera sejumlah poin yang dinilai tidak sesuai dengan fakta sesungguhnya.
"Maaf yang mulia, kami tidak akan mengajukan eksepsi," kata Nurdin Abdullah kepada majelis hakim yang diketuai Ibrahim Palino secara virtual dari rumah tahanan (rutan) KPK di Jakarta.
Nurdin Abdullah tidak menjelaskan lebih lanjut perihal dirinya yang tidak mengajukan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Sementara itu, penasehat hukum Nurdin Abdullah, Irwan, mengatakan pihaknya tidak mengajukan eksepsi untuk mempercepat jalannya persidangan.
"Kami tidak mengajukan eksepsi. Alasannya supaya langsung pembuktian untuk mempercepat persidangan, " kata Irwan ditemui seusai sidang.
Menanggapi dakwaan JPU KPK kepada terhadap, Irwan mengaku, hal tersebut masih bersifat dugaan. Sehingga harus dibuktikan dalam persidangan selanjutnya.
"Dakwaan itukan dugaan-dugaan yang dialamatkan kepada terdakwa dan itu butuh proses. Jadi nanti fakta persidangan yang menjelaskan, nanti membuktikan bahwa dakwaan ini benar atau tidak, " imbuhnya.