926 Jabatan di Pemprov Sulsel Bakal Dihapus

  • Bagikan

FAJAR.CO.ID, MAKASSAR-- Kurang lebih 926 jabatan yang ada dilingkup PemerintahPprovinsi Sulawesi Selatan (Pemprov Sulsel) bakal disederhanakan (dihapuskan).

Kebijakan ini berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 17 Tahun 2021 tentang Penyetaraan Jabatan Administrasi Ke Dalam Jabatan Fungsional.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sulsel, Imran Jausi mengatakan, saat ini pihaknya telah mengusulkan format identifikasi penyederhanaan struktur organisasi perangkat daerah Pemprov Sulsel ke pemerintah pusat.

Pengusulan itu kata Imran telah dikirim sejak akhir Juni lalu sesuai permintaan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk mempercepat penyetaraan jabatan.

"Kami sudah mengusulkan hampir semua OPD (Organisasi Perangkat Daerah) sudah kita usulkan. Sesuai dengan batas waktu yang diberikan oleh Kemendagri yaitu akhir Juni. Sudah dikirim akhir Juni," katanya kepada Fajar.co.id, Jumat, (23/7/2021).

Imran menjelaskan, ketika telah ditetapkan oleh Kemendagri, maka pihaknya akan segera merevisi, memperbaiki ataupun menyederhanakan struktur organisasi berdasarkan Permen.

Lanjut kata dia, sebagian eselon IV akan dihilangkan, dialihkan ke jabatan fungsional. Sehingga secara otomatis struktur jabatan di Pemprov akan berubah.

Misalkan saja di BKD, yang dulunya terdiri dari 3 Kepala Sub Bagian dan 12 Kepala Sub Bidang, setelah penyederhanaan nantinya, Kepala Sub Bagian tinggal dua yang dipertahankan, sedangkan satu Kepala Sub Bagian dan seluruh 12 Kepala Sub Bidang akan dialihkan ke fungsional.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan