FAJAR.CO.ID, MAKASSAR -- Wali Kota Makassar, Moh Ramdhan Pomanto, menanggapi pernyataan Ombudsman Sulsel yang menilai Pemkot Makassar mengeluarkan kebijakan kontroversial seperti kartu vaksin untuk pelayanan dan syarat untuk berkendara.
Menurut Danny, pernyataan Ombudsman Sulsel keliru. Pasalnya, dia tidak pernah mengeluarkan kebijakan mengenai kartu vaksin sebagai syarat untuk berkendara dan mengurus administrasi.
Justru, lanjut Danny, Ombudsman yang harus dilapor sebab menjadikan berita tidak benar atau hoaks sebagai pernyataan pers.
"Siapa bilang? Tidak pernah saya bilang begitu. Ini Ombudsman Sulsel perlu dilapor juga karena dia menangkap hoaks sebagai kebijakan. Tidak boleh itu, harus klarifikasi dong baru bikin pernyataan pers begitu. Ini yang perlu dilapor, bahwa ombudsman Sulsel yang menjadikan sebagai bahan siaran," ujarnya, Jumat (30/7/2021).
Kata Danny, Ombudsman Sulsel harus mengklarifikasi terlebih dahulu berita yang ada. Apakah berita tersebut benar atau tidak. Padahal bahan rujukan Ombudsman adalah berita hoaks.
"Memang saya pernah ngomong begitu? Memang ada tertulis seperti itu? Adakah tertulis seperti itu? Tidak ada ini, bahaya ini, ikut politik namanya itu," bebernya.
Sebelumnya, Ombudsman RI Perwakilan Sulawesi Selatan, mengingatkan Wali Kota Makassar Mohammad Ramdhan Pomanto, agar tidak mengeluarkan pernyataan-pernyataan kontroversial yang tidak relevan dengan aturan penanganan Covid-19.
Peringatan ini merupakan respons setelah lembaga pengawas pemerintah itu menampung banyak informasi mengenai aturan yang dinilai memberatkan masyarakat. Khususnya sertifikat vaksin untuk mendapat pelayanan di kantor pemerintahan hingga kabar larangan berkedara di dalam kota.
"Wali Kota ini selalu mencari momen, di mana dia mendapat dukungan, misalnya dari segi regulasi kemudian dia manfaatkan itu untuk menakut-nakuti orang," kata Kepala Ombudsman Sulsel, Subhan beberapa waktu lalu
Menurut Subhan, dalam menangani pandemik Covid 19, seorang pemimpin daerah tidak sepantasnya bersikap otoriter. Apalagi, ketika kebijakan yang dibuat bertentangan atau tidak sesuai dengan aturan.
"Seorang pemimpin itu harus mengayomi masyarakatnya, tidak boleh sedikit-sedikit mengancam, menakut-nakuti," katanya.
Subhan menjelaskan, tidak ada aturan di dalam undang-undang yang mewajibkan bahwa masyarakat wajib menunjukan sertifikat vaksin ketika hendak mengurus administrasi. Baik di kantor pemerintahan dan pelayanan publik lainnya.
"Kecuali ada penambahan peraturan yang jadi rujukan. Kalau tidak, itu tidak boleh," jelasnya. (ikbal/fajar)