Kasus Viral Pertarungan Bebas, Penonton dan Pemain Terancam Satu Tahun Penjara

  • Bagikan

FAJAR.CO.ID, MAKASSAR -- 8 orang pemuda masih ditahan di Polrestabes Makassar. Mereka terlibat di ajang pertarungan bebas dan tersebar luas di media sosial Instagram. Mereka terdiri dari dua pemain dan enam penonton.

Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, Kompol Jamal Fathur Rakhman, mengatakan, kedelapan pemuda yang kini ditetapkan tersangka itu dijerat pasal yang diduga berkaitan dengan aksi berbahaya dan ilegalnya itu.

"Terkait kejadian ini kami menerapkan Pasal 184 KUHP terkait perkelahian tanding serta Pasal 56 KUHP turut serta ancaman hukuman satu tahun," tegas Jamal, Rabu (4/8/2021).

"Mereka semua ini rata-rata pelajar, di bawah umur dan dewasa," sambung perwira polisi satu melati ini, kepada wartawan.

Diketahui, mereka ditangkap polisi di beberapa daerah di Makassar, usai video pertarungan mereka yang di-posting oleh pemilik akun @makassarstreet_fight di Instagram.

Pertarungan itu melibatkan dua orang yang saling pukul dan banting dan diawasi oleh salah satu wasit, serta disaksikan oleh puluhan orang. Ajang pertarungan itu pun dianggap ilegal dan standar keamanan yang tidak ada.

Sehingga polisi pun melakukan penyelidikan dan menangkap delapan orang pemuda tersebut, yang kini resmi ditahan di Mapolrestabes Makassar. Jamal bilang, pertarungan mereka digelar di Jalan Ince Nurdin, Kecamatan belum lama ini.

"Kejadiannya Senin dinihari sekitar Jalan Ince Nurdin. Setelah menerima informasi tim melakukan penyelidikan," tandasnya. (ishak/fajar)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan