Suap Eni Maulani Saragih Rp5 Miliar, Samin Tan Dituntut 3 Tahun Penjara

  • Bagikan

FAJAR.CO.ID, JAKARTA – Pemilik PT Borneo Lumbung Energi dan Metal Tbk (BLEM) Samin Tan dituntut 3 tahun penjara ditambah denda sebesar Rp250 juta subsider 6 bulan kurungan karena dinilai terbukti menyuap mantan anggota Komidi VII DPR dari fraksi Golkar Eni Maulani Saragih sebesar Rp5 miliar.

“Menuntut supaya majelis hakim pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor) menyatakan terdakwa Samin Tan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Samin Tan dengan pidana penjara selama 3 tahun dan pidana denda sebesar Rp250 juta subsider 6 bulan kurungan,” kata jaksa penuntut umum (JPU) KPK Ronald F Worotikan di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (16/8).

Tuntutan tersebut berdasarkan dakwaan pertama pasal 5 ayat 1 huruf a UU No. 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 64 ayat 1 KUHP.

“Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi, terdakwa tidak mengakui terus terang perbuatannya. Hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan di dalam persidangan, belum pernah dihukum, masih memiliki tanggungan 1 orang isteri dan 2 orang anak,” tutur jaksa.

Dalam perkara ini, Samin Tan terbukti memberikan uang kepada Eni Maulani Saragih seluruhnya Rp5 miliar dalam tiga tahap.

Pertama pada 3 Mei 2018 sejumlah Rp1,2 miliar; kedua pada 17 Mei 2018 sejumlah Rp2,8 milia; dan pada 22 Juni 2018 sejumlah Rp1 miliar.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan