Suap Eni Maulani Saragih Rp5 Miliar, Samin Tan Dituntut 3 Tahun Penjara

  • Bagikan

Tujuannya adalah agar Eni mau membantu permasalahan pemutusan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) Generasi 3 antara PT AKT dengan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) di Kalimantan Tengah.

Samin Tan adalah “ultimate beneficiary owner” (UBO) atas PT BLEM yang merupakan “holding company” dengan anak perusahaan PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) yang bergerak di bidang pertambangan batubara dengan tambang di Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah dan PT Borneo Mining Services (BMS) yang bergerak di bidang penyewaan alat berat di Kabupaten Murung Raya, Kalteng.

Awalnya Samin Tan meminta bantuan politikus Golkar Melchias Markus Mekeng agar terminasi PKP2B PT AKT dapat ditinjau kembali oleh Kementerian ESDM.

Mekeng lalu memperkenalkan Eni Maulani Saragih yang menjabat Wakil Komisi VII DPR. Samin Tan lalu diperkenalkan ke Eni.

Eni dan Samin Tan bertemu pada Februari 2018. Dalam pertemuan itu Eni menjelaskan kepada terdakwa bahwa dirinya telah membahas permasalahan PKP2B PT AKT dengan Ignatius Jonan dimana Ignatius Jonan menyarankan agar proses gugatan PT AKT di PTUN tetap dilanjutkan dan berjanji jika gugatan PT AKT dikabulkan oleh PTUN Jakarta (tingkat pertama), maka Ignatius Jonan akan memberikan rekomendasi yang diperlukan.

Ignatius Jonan didampingi Dirjen Minerba Bambang Gatot menyampaikan dirinya tidak pernah berjanji sebagaimana penyampaian Eni Maulani kepada Samin Tan.

Ignatius Jonan menginformasikan Kementerian ESDM akan meminta pendapat hukum (legal opinion) dari Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) Kejaksaan Agung.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan