Atas bantuan Eni tersebut, Eni lalu meminta sejumlah uang kepada Samin Tan.
“Terbukti adanya upaya Eni Maulani Saragih membantu terdakwa untuk menghentikan pemutusan (terminasi) PKP2B Generasi 3 antara PT AKT dengan Kementerian ESDM di Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah, sebagaimana permintaan terdakwa. Lebih lanjut nyata membuktikan atas bantuan Eni Maulani Saragih tersebut, terdakwa telah memberikan uang secara bertahap dengan jumlah keseluruhan Rp5 miliar,” ujar jaksa.
Terkait perkara ini, Eni Maulani Saragih telah divonis 6 tahun penjara pada 1 Maret 2019 lalu. (fin)