Permohonan itu disampaikan, menurut Hotman, agar KPK dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya selalu berjalan berdasarkan asas pelaksanaan tugas dan wewenang yang telah ditentukan sebagaimana disebut dalam Pasal 5 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK, yaitu untuk memastikan tegaknya hukum dan kepercayaan publik atas lembaga KPK. (jpg)
Ombudsman dan Komnas HAM Nyatakan TWK KPK Melanggar, Giliran Pegawai Nonaktif Laporkan Pimpinan
