Ombudsman dan Komnas HAM Nyatakan TWK KPK Melanggar, Giliran Pegawai Nonaktif Laporkan Pimpinan

  • Bagikan

Permohonan itu disampaikan, menurut Hotman, agar KPK dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya selalu berjalan berdasarkan asas pelaksanaan tugas dan wewenang yang telah ditentukan sebagaimana disebut dalam Pasal 5 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK, yaitu untuk memastikan tegaknya hukum dan kepercayaan publik atas lembaga KPK. (jpg)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan