Abraham Samad Tak Ingin KPK Punah Seperti Dinosaurus

  • Bagikan

Sebab Ombudsman telah menyatakan asesmen TWK malaadministrasi. Hal ini juga ditekankan oleh Komnas HAM, yang menyebut terdapat 11 pelanggaran HAM dalam TWK.

“Seharusnya dengan adanya rekomendasi dari Komnas HAM dan Ombudsman yang menyatakan merekomendasikan secara tertulis, bukan tersirat, disitu ada pelanggaran berkaitan TWK berkaitan dengan pemberhentian pegawai KPK. Maka seharusnya KPK sebagai rumpun eksekutif melakukan rekomenfasi itu, kalau KPK ini ingin baik kembali seperti semula,” ujar Samad.

Dia sangat menyesalkan jika Firli Bahuri Cs tak mengindahkan rekomendasi Ombudsman RI dan Komnas HAM. Menurutnya, memang Firli Bahuri Cs yang menginginkan KPK hancur.

“Kalau tidak patuh, bisa disimpulkan pimpinan KPK ini yang meruntuhkan. Kita simpulkan berarti yang tidak menginginkan KPK seperti dulu lagi, yang kuat pemberantasan korupsi,” tegas Samad.

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron telah menegaskan, pihaknya masih akan menunggu putusan Mahkamah Agung (MA) dan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam menyikapi polemik 57 pegawai KPK yang gagal asesmes tes wawasan kebangsaan (TWK). Sebab 57 orang tersebut hingga kini nasibnya terkatung-katung, karena belum dilantik sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).

“Sampai ada putusan yang mengikat (pedoman) kami adalah Pasal 69 c Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 yang memandatkan peralihan status pegawai KPK menjadi ASN itu dilaksanakan dalam waktu paling lambat, jadi lebih cepat lebih bagus, tapi waktu batasnya adalah dua tahun,” tegas Nurul Ghufron di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (20/8).

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan