Cium Aroma Korupsi di Proyek Gedung ASN Jeneponto, DPN-GNPK Bakal Lapor ke Polda

  • Bagikan

FAJAR.CO.ID, MAKASSAR -- Dewan Pimpinan Nasional Gerakan Nasional Pemberantasan Korupsi (DPN-GNPK) akan melaporkan dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) ke KPPU dan Polda Sulsel, Senin (30/8/2021) besok.

Dugaan korupsi tersebut yakni proyek pembangunan gedung ASN tahun anggaran 2021 di Jeneponto. Pengerjaan ini dilakukan Balai Pelaksanaan Penyediaan Perumahan (P2P) Sulsel.

“Kita akan laporkan dugaan gratifikasi dan pemalsuan dokumen ke KPPU dan Polda Sulsel,” cetus Wakil Ketua Umum DPN GNPK, Ramzah Tabraman, Minggu (29/8/2021).

Di KPPU, sambung Ramzah—sapaan akrabnya, ada dugaan persengkongkolan dalam tender. Hal itu melanggar pasal 22 undang-undang nomor 5 tahun 1999 tentang Persaingan Usaha.

Di mana, proyek dengan nilai pagu Rp23,5 miliar seharusnya tidak dimenangkan PT Ilho Jaya Alfatih. Lantaran, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) menolak lantaran banyak dokumen yang disetor tidak valid atau palsu.

“Ini ada apa? Kenapa bisa dimenangkan padahal sudah ditolak. Makanya hal ini kita laporkan ke KPPU. Kalau di Polda itu, jelas dugaan gratifikasi dalam bentuk komitmen fee mengarah pada pelanggaran UU tipikor,” bebernya.

Diketahui, PPK dalam suratnya 3 Mei 2021 menyebut salah satu alasan penolakan yakni setelah diadakan pembuktian klarifikasi oleh tim teknis mengenai kewajaran dan kevalidan harga pada setiap toko yang direkomendasikan oleh PT Ilho Jaya Alfatih melalui konfrontasi langsung dengan toko yang dimaksud.

Ternyata, didapatkan hampir semua nota yang dilampirkan adalah tidak valid atau palsu yang dibenarkan dan disahkan oleh pemilik toko. Atas dasar itu, membuktikan dan menimbang sulit bagi PPK menerima perusahaan calon pemenang tender yang meragukan seperti diatas.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan