Lebih lanjut, kata Ramzah, penolakan hasil tersebut dengan harapan pokja pemilihan segera mengajukan alternatif pemenang berikut agar paket pengerjaan tidak terlambat.
“Tapi inikan, tidak dilakukan. Kok bisa padahal ada pemenang lain yang mungkin dokumennya sesuai dengan aturan atau lengkap,” pungkas Ramzan.
Setelah PPK mengeluarkan surat penolakan, Ramzah menjelaskan bahwa PT Ilho Jaya Alfatih tetap dianggap sebagai pemenang tender proyek berasal dari APBN ini. Disinyalir, paket tersebut dipaksakan.
“Saya menduga ada kongkalikong antar pihak rekanan dan BP2JK, PPK Rusun ASN Jeneponto itu sendiri. Bahkan, tidak tutup kemungkinan ada peran satker,” bebernya. (zaki/fajar)