“Tentu pelaporan tetap dengan azas praduga tidak bersalah. Semoga putusan Dewas KPK memenuhi rasa keadilan kepada semua rakyat Indonesia yang mendambakan KPK tetap kuat dan tidak melemah sebagaimana opini selama ini,” pungkas Boyamin. (fin)
Dewas KPK akan Putus Dugaan Pelanggaran Etik Lili Pintauli Siregar, MAKI Respons Begini
