FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Revisi Undang-Undang Otonomi Khusus Papua (UU Otsus Papua) sangat penting untuk mendorong pengelolaan dana Otsus tepat sasaran. Dengan pengelolaan dana Otsus yang tepat sasaran, diharapkan kesejahteraan orang asli Papua (OAP) akan meningkat.
“Adanya perubahan UU Nomor 2 Tahun 2021 tentang Otonomi Khusus Papua, maka diharapkan tata kelola anggaran kebijakan tepat sasaran. Sehingga ini akan membawa dampak positif bagi kehidupan warga asli dan masyarakat Papua dalam beberapa waktu mendatang,” kata Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri (Dirjen Otda Kemendagri), Akmal Malik, di Jakarta, Minggu (29/8).
Diketahui, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah mengesahkan Revisi kedua Undang-Undang (UU) Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus (Otsus) Bagi Provinsi Papua, dalam rapat paripurna ke-23 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2020-2021, Kamis (15/7),
Dalam UU Otsus yang telah direvisi ini, lanjut Akmal, akan memperjelas bagaimana tata kelola anggaran Otsus kedepannya. Pengelolaan dana Otsus ini harus dipastikan memang benar-benar menyasar kepada masyarakat yang berada di desa maupun distrik yang ada di Papua.
“Kita berharap, tata kelola anggaran yang transparan ini bisa membuat pengelolaan dana menjadi lebih tepat sasaran, yakni benar-benar diterima dan dinikmati masyarakat asli Papua,” ujarnya.
Akmal juga mengungkapkan, bahwa setiap klausul yang tertuang dalam revisi UU Otsus ini disusun secara gamblang. Dalam perubahan UU Otsus, dijelaska tata cara melakukan pengelolaan terhadap alokasi anggaran. Dengan begitu, setiap nilai anggaran yang digelontorkan oleh pemerintah untuk Papua benar-benar menyasar langsung kepada masyarakat.
“Hal ini akan membawa perubahan signifikan pada berbagai aspek kehidupan di Papua di masa mendatang. Dana Otsus ini harus digunakan untuk kepentingan orang asli Papua. Oleh karena itu, kita buat aturan tata kelola yang benar, agar tepat sasaran,” imbuhnya.
Pemerintah Mulai Kaji Penyusunan Upah Minimum Tahun 2022
Menurutnya, tata kelola yang benar dalam pengelolaan dana Otsus sangat penting. Karena alokasi dana Otsus yang dikucurkan pemerintah untuk Papua ini sangat besar jumlahnya. Tercatat, dalam 20 tahun terakhir, anggaran Otsus yang telah diberikan oleh pemerintah untuk Papua mencapai Rp 146,39 triliun.
“Sebelumnya, dalam periode 2002 hingga 2007, pemerintah hanya memberikan dana Otsus kepada Provinsi Papua di dengan kisaran tiap tahun mencapai Rp 1,38 triliun hingga Rp 4,30 triliun,” tuturnya.
Sementara, kata dia, mulai dari tahun 2008, pemerintah memberikan dana Otsus kepada Provinsi Papua Barat. Dan selama rentang tahun 2008 hingga 2021, Provinsi Papua Barat menerima dana Otsus dengan kisaran Rp 0,68 triliun sampai Rp 4,11 triliun.
“Untuk Provinsi Papua dari mulai 2008 hingga 2021, pemerintah memberikan dana Otsus dengan kisaran Rp 3,92 triliun sampai Rp 7,91 triliun. Maka sangat penting memperbaiki proses mekanisme penyaluran dana Otsus. Karena ini untuk mewujudkan adanya transparansi dan akuntabilitas proses implementasinya,” tuturnya.
Akmal juga mengungkapkan, bahwa dalam merumuskan perbaikan UU Otsus Papua ini, pemerintah telah melakukan serangkaian kajian evaluasi yang melibatkan berbagai pemangku kepentingan. Hal itu, sudah dimulai dari tahun 2008, 2012, 2013, dan 2018.
“Secara komprehensif, berbagai pemangku kepentingan melakukan evaluasi kepada penggunaan dana tersebut,” ujarnya.
Hasil dari evaluasi tersebut, lanjut Akmal, yang kemudian dipergunakan pemerintah bersama DPR dalam merumuskan revisi UU Otsus Papua. Ia pun berharap, kedepannya, penggunaan dana Otsus Papua dapat diberikan secara tepat sasaran. Artinya, orang asli Papua benar-benar menikmati dana Otsus tersebut.
“Melakukan evaluasi yang kita lakukan secara komprehensif yang melibatkan berbagai pihak yang sifatnya tematik,” katanya.
Sementara itu Ketua Panitia Khusus (Pansus) DPR terkait Revisi kedua UU Otsus Papua Komarudin Watubun mengungkapkan, Revisi kedua UU Otsus Papua ini mengakomodasi perlunya pengaturan kekhususan bagi Orang Asli Papua dalam bidang politik, pendidikan, kesehatan, ketenagakerjaan dan perekonomian serta memberikan dukungan bagi pembinaan masyarakat adat.
Dalam bidang politik, perubahan itu dapat dilihat dengan diberikannya perluasan peran politik bagi Orang Asli Papua dalam keanggotaan di Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota (DPRK). DPRK merupakan sebuah nomenklatur baru pengganti DPRD.
Revisi kedua Undang-Undang (UU) Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus (Otsus) Bagi Provinsi Papua. Itu menegaskan pula bahwa kursi dari unsur pengangkatan anggota DPRK ini tidak boleh diisi dari partai politik, dan memberikan afirmasi 30 persen dari unsur perempuan. Penegasan ini juga berlaku bagi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Papua (DPRP). (jpg/fajar)