FAJAR.CO.ID, PALOPO - Lelaki yang berinisial RR sungguh bejat. Tanpa ampun, ia telah melakukan rudapaksa ke anak tirinya sendiri.
Bahkan, aksi bejat pria berusia 36 tahun itu dilakukan berkali-kali kepada anaknya itu saat penghuni rumah lain sedang tidak ada.
Aksi tak senonoh oleh pelaku ini dilakukan sekitaran Kota Palopo, hingga akhirnya ia ditangkap oleh aparat Polres Palopo belum lama ini.
"Ya ada (kasus anak tiri diperkosa)," kata Humas Polres Palopo, AKP Edy Sulistyono saat dikonfirmasi, Senin (30/8/2021).
Dari keterangan pelaku RR kepada polisi, ia mengaku tak tahan dengan kemolekan tubuh anak tirinya hingga tega melampiaskan nafsunya itu sebanyak lima kali.
Agar aksinya berhasil, pelaku RR mengancam akan menganiaya anaknya itu jika memberontak, apalagi sampai melaporkan kasus ini ke keluarga lain dan polisi.
Namun sayang, aksinya terbongkar hingga akhirnya pelaku ditangkap tanpa perlawanan di Jalan Jenderal Sudirman, Palopo.
"Korban diancam akan dipukul jika menolak permintaan pelaku," tambah Edy, dalam akun Instagram Humas Polres Palopo.
Saat ini pelaku RR masih ditahan di Polres Palopo untuk diproses hukum atas perbuatan bejat yang ia lakukan kepada anak tirinya itu. (Ishak/fajar)