HRS Divonis 4 Tahun, Simpatisan Ngamuk dan Bentrok dengan Polisi

  • Bagikan

FAJAR.CO.ID, JAKARTA - Pengadilan Tinggi DKI Jakarta telah menolak permohonan banding Habib Rizieq Shihab. Tak lama setelah putusan selesai dibacakan, kondisi di sekitar pengadilan mulai memanas.

Video Editor : Haeril
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan