Mantan Ajudan Jokowi Jadi Korban Pemerasan, Pelaku Mengaku Orang Dekat Hadi Rudyatmo

  • Bagikan

Sementara itu, pelaku mengaku melakukan aksi itu karena terdesak kebutuhan hidup.

"Iya mas, saya butuh uang untuk membayar hutang dan memenuhi kebutuhan hidup," akunya.

Pelaku pemerasan AS disangkakan dengan pasal 368 KUHP dengan ancaman penjara maksimal 9 tahun.(*)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan