Bahkan, bukan tidak mungkin Presiden Jokowi malah dimakzulkan karena hal tersebut.
Menurut Romli Atmasasmita, KPK, Badan Kepegawaian Nasional (BKN) dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) telah menjalankan tugas sesuai ketentuan berlaku.
"Sebanyak 51 dari 75 pegawai yang tidak memenuhi syarat segera diberhentikan dan sisanya harus mengikuti latihan bela negara."
"Meluluskan 75 pegawai yang gagal TWK sama saja dengan menyeret ke jurang impeachment (pemakzulan)," jelas Romli Atmasasmita dalam keterangannya, Minggu (29/8).
Romli Atmasasmita mengungkapkan, pemakzulan dapat terjadi karena presiden melanggar UU ASN, UU KPK dan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Alih Pegawai KPK menjadi ASN, jika mengangkat pegawai KPK yang tak lulus TWK menjadi ASN.
"Istilahnya, telah bertindak mengintervensi proses uji materil Peraturan Komisioner KPK yang sedang berlangsung di MA," ungkapnya.
Romli Atmasasmita juga menilai keinginan Novel Baswedan Cs yang gagal TWK diangkat langsung menjadi ASN merupakan bentuk inkonsistensi.
Sebab, mereka sempat menolak revisi UU KPK dan alih fungsi status pegawai. Saat ini malah meminta diangkat langsung menjadi ASN.
"Suatu hal yang ganjil dan inkonsisten langkah NB dan kawan-kawan yang sejak awal menolak keras revisi UU KPK kemudian menolak keras alih pegawai KPK menjadi ASN," tegas Romli Atmasasmita.
"Kemudian memaksa dijadikan ASN dan itu semua menimbulkan dugaan kuat ada udang di balik batu yang tidak kita ketahui sama sekali dan memperlihatkan kepada masyarakat bahwa NB cs beranggapan KPK adalah milik mereka," imbuhnya.(genpi/fajar)