FAJAR.CO.ID, JAKARTA-- Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memutuskan Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar bersalah dalam sidang etik pada perkara Wali Kota Tanjungbalai.
Dewas memberikan sanksi berupaya pemotongan gaji pokok sebesar 40 persen selama 12 bulan.
Hukuman itu dinilai oleh pegiat antikorupsi, Febri Diansyah sangat ringan. Terlebih ada dua kesalahan yang dilakukan pimpinan KPK itu.
"Pimpinan KPK terbukti melanggar Etik: 1. Menyalahgunakan pengaruh utk kepentingan pribadi; 2. Berhubungan langsung dg pihak yg perkaranya ditangani KPK. Tapi hanya dihukum potong gaji Rp1,85 juta/bulan (40% gapok) dari total penerimaan lebih dari Rp80juta/bulan. Menyedihkan..," kata Febri di akun Twitternya @febridiansyah, Senin (30/8/2021).
"Dewan Pengawas KPK sebenarnya punya pilihan menjatuhkan SANKSI BERAT lain seperti diatur di Pasal 10 ayat (4) Peraturan Dewas No.2 Tahun 2020, yaitu: meminta Pimpinan mundur dari KPK Tp itu tidak dilakukan..," lanjutnya.
Mantan Juru Bicara KPK itu menyebutkan sedari awal dirinya sudah pemimis atas kinerja Dewas KPK.
"Tapi apa lagi yg bisa diharapkan pd KPK saat ini, termasuk Dewas yg katanya dibuat utk memperkuat KPK. Dulu saat Ketua KPK terbukti melanggar etik naik helikopter jg dihukum ringan.. Sementara kebijakan TWK yg jelas2 melanggar aturan dkatakan tdk cukup bukti pelanggaran etik," sebut Febri Diansyah.
Febri pun mengaku sejak awal keberadaan Dewas KPK tak akan membantu menjaga integritas kinerja pimpinan dan jajaran pegawai KPK.
"Dari Peraturan Dewas ini saya berpikir, sejak awal Dewas mmg diragukan niatnya menerapkan standar yg kuat menjaga Integritas KPK. Terlihat dr pengaturan sanksi yg ringan utk Pimpinan, sekalipun pelanggaran berat. Dewas jg tdk bs berhentikan atau meminta Pimpinan diberhentikan," jelasnya.
Sebelumnya, Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan mengatakan Lili Pintauli Siregar melanggar dua hal, yakni menyalahgunakan pengaruh untuk kepentingan pribadi dan berhubungan dengan seseorang yang sedang diperiksa perkaranya oleh KPK.
"Itu merupakan suatu pelanggaran etik yang dirumuskan dalam pakta integritas KPK," ujar Tumpak, Senin, 30 Agustus 2021.
Lili disebut telah melanggar Pasal 4 ayat 2 huruf b dan a dalam Peraturan Dewas Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK
Sebelumnya, Lili dilaporkan pegawai karena diduga berkomunikasi dengan Wali Kota Tanjungbalai nonaktif M. Syahrial. Ketika itu, KPK diduga sedang menyelidiki kasus jual beli jabatan yang menyeret Syahrial.
Belakangan, KPK telah menetapkan Syahrial dan Sekretaris Daerah Kota Tanjungbalai Yusmada menjadi tersangka kasus jual-beli jabatan ini.(msn-int/fajar)