Dalam kasus tersebut, PN Jakarta Timur menjatuhkan vonis empat tahun penjara terhadap Rizieq.
“Putusannya (hari ini) adalah menguatkan, menerima permohonan banding dari para terdakwa dan penuntut umum. Yang kedua adalah menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang telah diputuskan lalu dan dimohonkan banding,” kata Humas PT DKI Binsar Pamopo Pakpahan kepada awak media, Senin (30/8/2021).
Dengan demikian, Rizieq tetap dihukum empat tahun penjara dalam kasus tersebut. (fin/fajar)