"DKI enggak usah. Statusnya harus diubah, namun tetap daerah khusus, jangan diubah jadi daerah umum. Jangan sama dengan Jabar, Banten dan yang lain. Itu nanti bikin ribet. Biar saja DKI statusnya tetap khusus, cuma pertimbangannya ekonomi," tutur eks ketua DKPP itu.
Dengan begitu, katanya, DKI Jakarta yang punya Kabupaten Kepulauan Seribu dan lima wali kota yang bukan hasil Pilkada harus tetap dipertahankan.
Pembeda lainnya, kata Prof Jimly, karena DKI Jakarta nantinya menjadi DKE dengan pertimbangan ekonomi, maka bisa saja sistem keuangan dan perpajakannya sedikit beda dengan daerah lain.
Semua itu menurutnya harus ditegaskan di dalam RUU IKN yang akan diusulkan pemerintah ke DPR. Harus ada bab sendiri yang mengatur ibu kota lama yang statusnya tetap daerah khusus atau istimewa.
"Boleh saja disebut khusus karena namanya kadung DKI, cuma belakangnya ganti jadi DKE, daerah khusus ekonomi. Jangan sampai nanti dalam RUU (IKN) itu tidak ada penegasannya, itu akan bikin kacau," tandas Prof Jimly Asshiddiqie. (jpnn/fajar)