FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan segera mengeksekusi vonis 12 tahun penjara mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Peter Batubara. Eksekusi ini dilakukan, karena pihak Juliari Peter Batubara maupun KPK tidak mengajukan upaya hukum banding.
“Informasi dari kepaniteraan PN Jakarta Pusat, terdakwa tidak mengajukan upaya hukum banding,” kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (31/8).
Status hukum Juliari Batubara kini telah berkekuatan hukum tetap. Ali memastikan, Jaksa KPK juga tidak akan mengajukan upaya hukum banding atas vonis 12 tahun pidana penjara terhadap Juliari.
“Oleh karena analisa yuridis jaksa KPK telah diambil alih sebagai pertimbangan majelis hakim dan seluruh amar tuntutan telah pula dikabulkan maka KPK juga tidak lakukan upaya hukum banding,” ucap Ali.
“Dengan demikian saat ini perkara dengan terdakwa Juliari Peter Batubara telah berkekuatan hukum tetap,” imbuhnya.
Juru bicara KPK bidang penindakan ini menyampaikan, Jaksa KPK sampai saat ini masih menunggu salinan putusan dari Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Setelah itu, akan segera mengeksekusi Juliari untuk menjalani hukuman 12 tahun penjara.
“Berikutnya, setelah tim JPU memperoleh salinan petikan putusan maka segera menyerahkan administrasi perkara kepada jaksa eksekutor KPK untuk pelaksanaan eksekusinya,” tegas Ali.
Dalam perkaranya, Juliari Peter Batubara divonis 12 tahun pidana penjara dan denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan, oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Juliari Batubara terbukti menerima suap dalam kasus pengadaan bantuan sosial (bansos) penanganan Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek tahun anggaran 2020.