FAJAR.CO.ID, MAKASSAR -- Tahapan CPNS dan P3K sudah memasuki Seleksi Kemampuan Dasar (SKD). Seluruh peserta diwajibkan melakukan tes antigen atau swab PCR sebelum melaksanakan tes.
Tes ini merupakan bagian dari program deklarasi sehat yang diinisiasi Badan Kepegawaian Negara (BKN) sebagai antisipasi penyebaran Covid-19.
Untuk jadwal SKD CPNS Pemprov Sulsel, akan dimulai pada 14 September mendatang, bertempat di Gedung Celebes Convention Center (CCC), Jalan Metro Tanjung Bunga.
Kepala BKD Sulsel, Imran Jausi menyebut tes antigen atau swab peserta CPNS maupun P3K Non Guru tidak ditanggung pemerintah. Artinya peserta harus melakukan tes dengan biaya sendiri.
Menurut Imran, hal itu sudah disampaikan BKN bahwa tes swab PCR atau antigen masuk dalam biaya pribadi, sehingga Pemda tidak menganggarkan sebelumnya.
"Siapa tanggung biayanya, semua biaya yang sifatnya pribadi termasuk pas photo dan tes tes begitu (swab dan antigen) itu biaya peserta, jadi clear, jadi memang tidak ada biaya disiapkan oleh Pemda,"terangnya, Selasa (31/8/2021).
Dengan begitu, setiap peserta SKD CPNS dan P3K setidaknya harus merogoh kocek sebesar Rp525 ribu untuk swab PCR dan rapid mulai dari Rp85 ribu hingga Rp382 ribu.
"Itu bukti dia komitmen untuk isolasi mandiri memang supaya tidak anu. Kemudian PCR itu nasional dari BKN, PCR H-2, antigen H-1. Ada suratnya BKN (harus tes swab atau antigen),"sambung Imran.
Diketahui seluruh peserta CPNS wajib melakukan swab test RT PCR kurun waktu maksimal 2x24 jam atau rapid test antigen kurun waktu maksimal 1x24 jam dengan hasil negatif/non reaktif yang pelaksanaannya wajib sebelum mengikuti seleksi CASN Tahun 2021