FAJAR.CO.ID, JAKARTA-- Anggota DPR dari Fraksi Partai Nasdem, Hasan Aminuddin sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi jual beli jabatan kepala desa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Wakil Ketua Umum Partai Nasdem Ahmad Ali menegaskaan, Hasan Aminuddin bukan lagi sebagai kader partai yang dikomandoi oleh Surya Paloh tersebut. Karena jika seorang kader Partai Nasdem yang mempunyai jabatan kemudian tersangkut kasus hukum seperti operasi tangkap tangan (OTT) kemidian menjadi tersangka, maka statusnya bukan lagi sebagai kader.
“Jadi ketika dia tersangkut kasus, di OTT oleh lembaga hukum dan lain-lain, dan dia dinyatakan sebagai tersangka dia secara otomatis dinyatakan mengundurkan diri dari partai dan bukan lagi kader,” ujar Ahmad Ali kepada wartawan, Selasa (31/8).
Ali juga menuturkan, Nasdem bakal mengajukan pergantian antar waktu (PAW) guna mengisi jabatan Anggota DPR setelah Hasan ditetapkan sebagai tersangka oleh lembaga antirasuah.
“Kalau dia bukan kader partai Nasdem secara otomatis dia kan jadi tersangka, otomatis mengundurkan diri dari partai berarti dia bukan kader partai lagi kan. Kalau dia udah bukan kader partai nasdem pasti PAW,” ungkapnya.
Sebelumnya, KPK menetapkan Bupati Probolinggo, Jawa Timur, Puput Tantriana Sari bersama suaminya yang merupakan Anggota DPR dari Fraksi Nasdem Hasan Aminuddin sebagai tersangka kasus dugaan korupsi jual beli jabatan kepala desa.
Dua tersangka penerima suap lainnya yakni Camat Krejengan Doddy Kurniawan dan Camat Paiton Muhamad Ridwan.