Resmi Tersangka, Nasdem Pecat Hasan Aminuddin

  • Bagikan

Para penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-undang (UU) Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Selain itu, terdapat 18 orang pemberi suap yang ditetapkan sebagai tersangka. Mereka ialah Pejabat Kades Karangren, Sumarto; Ali Wafa; Mawardi; Mashudi; Maliha; Mohammad Bambang; Mashuren; Abdul Wafi; dan Kho’im.

Kemudian Akhmad Saifullah; Jaelani; Uhar; Nurul Hadi; Nurul Huda; Hasan; Sahir; Sugito; dan Samsuddin.

KPK mengaku para pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (jpg/fajar)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan