PPKM Luar Jawa-Bali Hasilkan Tren Perbaikan Situasi, Perlu Kehati-hatian dan Terus Mendorong Vaksinasi

  • Bagikan

FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Luar Jawa-Bali masih berlaku sampai 6 September 2021 mendatang, sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) No. 36 (tentang Pemberlakuan PPKM Level 4 di Luar Jawa-Bali) dan Inmendagri No. 37 (tentang Pemberlakuan PPKM Level 3, 2 dan 1 di Luar Jawa – Bali).

Pada Konferensi Pers “Update Penanganan Pandemi Covid-19” secara virtual, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan secara rinci mengenai hasil asesmen sementara secara spasial (per daerah) untuk di Luar Jawa-Bali, terdapat beberapa provinsi di Pulau Sumatera yang masih perlu mendapat perhatian khusus karena penurunan mobilitasnya kurang dari -20%, yaitu Provinsi Aceh, Sumatera Selatan (Sumsel), Lampung, dan Riau.

Dari segi Testing dan Positivity Rate, provinsi berikut ini yang memiliki Positivity Rate di atas level nasional (22%) yakni Aceh, Sumatera Utara (Sumut), Jambi, Lampung, Riau, Bengkulu, dan Kepulauan Bangka Belitung (Babel), sedangkan hampir semuanya, kecuali Kep. Babel, mempunyai total jumlah Testing yang sangat rendah.

“Kalau dari sisi Tingkat Kematian (CFR), ada tiga provinsi yakni Lampung, Sumsel, dan Aceh memiliki CFR tertinggi di Sumatera. Tingkat Keterisian Tempat Tidur (TT) atau BOR dan Konversi TT Covid-19 yang sudah berada di atas 50% adalah Aceh dan Kep. Babel, sedangkan provinsi lainnya konversinya masih di bawah 40%. Untuk progres vaksinasi, Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) dan Lampung memiliki capaian vaksinasi dosis 1 yang masih sangat rendah,” jelas Menko Airlangga, Senin (30/8) kemarin.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan