FAJAR.CO.ID, PANGKEP-- Kasus dugaan penyebaran video asusila oleh oknum anggota DPRD Pangkep terus bergulir. Upaya banding yang dilakukan oleh terpidana ditolak hakim.
Hal ini berdasarkan putusan Nomor 392/PID.SUS/2021/ PT MKS yang dibacakan oleh Hakim Ketua Corry Sahusilawane dan disaksikan Hakim Anggota H Sulthoni dan dan Harini, dimana sebelumnya, vonis Pengadilan Negeri Pangkep sebanyak 1 tahun 6 bulan, kini masa tahanannya pun bertambah.
Pengacara dari Sultan Abd Rahman, Zul Aidin Bagenda Ali membenarkan putusan hakim tersebut.
"Iye putusannya naik, jadi 1 tahun 10 bulan (sebelumnya 1 tahun 6 bulan)," ujarnya.
Kini status, oknum tersebut telah dinonaktifkan sejak kasusnya bergulir tahun lalu. Selain oknum anggota DPRD Pangkep dari Fraksi PDI-Perjuangan itu, ada juga terpidana lain yang terlibat sebagai pelaku pemeran video asusila, yaitu rekan satu partainya inisial MG.
Sementara itu, Ketua PDIP Pangkep, Rasyid yang juga merupakan korban dari perbuatan yang dilakukan oknum tersebut, mengaku bersyukur atas hukuman terpidana yang bertambah.
Pihaknya juga mengaku, akan mengusulkan surat pemecatan terpidana sebagai anggota DPRD ke DPW PDIP Sulsel.
"Iya putusannya sudah ada. Saya kira ini sudah inkrah dan bisa menjadi dasar pengusulan ke DPW untuk statusnya sebagai anggota DPRD Pangkep," katanya.(fit)