Mengenal Kredit Pintar, Pinjaman Online Cepat Cair

  • Bagikan
ILUSTRASI

Apakah Kredit Pintar Terdaftar di OJK?

Kredit Pintar telah terdaftar atau memperoleh izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan nomor KEP -83/D.05/2019. Seluruh pinjaman online yang terdaftar di OJK berkomitmen mematuhi segala ketentuan keuangan yang berlaku di Indonesia.

Artinya, lembaga pinjaman online telah lolos uji Standard Operation Procedure (SOP) keamanan sesuai dengan standar yang ditetapkan OJK.

Mengenal Berbagai Kelebihan Kredit Pintar

Selain telah memiliki status terdaftar atau berizin di OJK, Kredit Pintar juga memiliki beberapa kelebihan berikut ini:

● Menyediakan aplikasi layanan pinjaman tanpa agunan yang dapat diunduh dari Google Play Store.


● Pengajuan pinjaman online tersedia selama 24 jam sehingga dapat dilakukan kapan pun dan di mana pun.


● Pihak peminjam bisa mendapatkan dana dalam waktu 5 menit setelah verifikasi data disetujui.


● Bunga pinjaman relatif rendah, yaitu 0,8% per hari atau 11,19% dalam 14 hari.


● Tenor atau periode peminjaman berkisar antara 14 hari hingga 12 bulan.


● Plafon pinjaman berkisar antara 600 ribu hingga 8 juta rupiah. Pihak peminjam yang telah mencapai skor pintar tertentu bisa mendapatkan limit plafon mencapai 20 juta rupiah.


● Biaya admin hanya berkisar antara 5% hingga 15% (tergantung jumlah dan periode pinjaman) tanpa biaya tambahan lainnya.


● Berkomitmen melindungi kerahasiaan data milik pengguna dan tidak akan membagikannya tanpa sepengetahuan atau persetujuan para penggunanya.

Syarat Mengajukan Pinjaman di Kredit Pintar

Kamu berhak mengajukan pinjaman online cepat cair di Kredit Pintar bila telah memenuhi beberapa syarat berikut ini:

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan