Serangan ke Tokoh Agama Terulang, Legislator PKS: Pemerintah Seolah Tak Berdaya Memutus Teror pada Ulama

  • Bagikan
Anggota Komisi VIII DPR RI Bukhori Yusuf

FAJAR.CO.ID, JAKARTA- Anggota Komisi VIII DPR RI Bukhori Yusuf mengaku geram dengan insiden penyerangan Ustaz Abu Syahid Chaniago di Batam, Kepulauan Riau oleh pelaku yang belakangan mengaku komunis. Bukhori menyesalkan teror terhadap tokoh agama kembali terulang hanya berselang kurang dari 24 jam pasca kasus penembakan mematikan di Kota Tangerang.

“Penyerangan menyasar tokoh agama ini bukan yang pertama. Ini adalah insiden ke sekian kalinya dengan pola yang sama, namun sangat disayangkan pemerintah seolah tidak berdaya memutus teror terhadap ulama atau tokoh agama lantaran kerap kecolongan. Maka, wajar jika publik geram dan curiga,” tegas Bukhori.

Anggota Badan Legislasi DPR RI ini menjelaskan, negara harus hadir memberikan kenyamanan dan keamanan warganya dalam menjalankan ibadah. Konstitusi memberikan mandat kepada negara untuk menjamin setiap orang bebas untuk memeluk agama dan beribadat menurut agamanya sebagaimana disebutkan dalam Pasal 28E ayat (1) UUD NRI Tahun 1945.

Selain itu, dalam Pasal 28G (1) UUD NRI Tahun 1945 turut ditegaskan, “Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat dan harta benda yang di bawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi.”

Hakim Mahkamah Konstitusi Saldi Isra saat membaca putusan permohonan uji materi UU Administrasi Kependudukan pada November 2017 menjelaskan, ketentuan pada pasal 28E ayat (1) dan (2) merupakan pengakuan konstitusi terhadap hak atas kebebasan beragama bagi siapapun.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan