FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan bakal mengembangkan kasus dugaan suap proyek infrastruktur pada Dinas PUPR yang menjerat Bupati Musi Banyuasin (Muba), Dodi Reza Alex Noerdin dan tiga orang lainnya. Lembaga antirasuah tak menutup kemungkina bakal mendalami peran dan keterlibatan dari para Anggota DPRD Muba.
Hal ini mengingat rencana dan anggaran proyek dibahas DPRD dan Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin. Selain Dodi, pihak lainnya yang terjerat perkara ini di antaranya Kepala Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin, Herman Mayori; Kabid SDA/PPK Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin, Eddi Umari dan Direktur PT Selaras Simpati Nusantara, Suhandy.
Pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK, Ali Fikri menyampaikan, Dodi diduga memerintahkan anak buahnya untuk merekayasa lelang agar memenangkan pihak tertentu. KPK memastikan, tim penyidik akan mendalami setiap informasi dengan memeriksa para saksi kasus ini.
“Sejauh ini soal dugaan ada rekayasa lelang pada tahap pelaksanaannya. Namun setiap informasi kami pastikan akan dilakukan pendalaman lebih lanjut melalui pemeriksaan saksi dan alat bukti lain,” kata Ali dikonfirmasi, Senin (18/10).
Dodi diduga dijanjikan fee sebesar Rp 2,6 miliar dalam pengerjaan empat proyek infrastruktur di Kabupaten Musi Banyuasin senilai Rp 19,89 miliar. Komitmen fee yang sudah terealisasi sebesar Rp 1,77 miliar.
Adapun pengerjaan empat proyek yang dimenangkan oleh PT Selaras Simpati Nusantara, pertama, Rehabilitasi Daerah Irigasi Ngulak III (IDPMIP) di Desa Ngulak III, Kecamatan Sanga dengan nilai kontrak Rp 2,39 miliar. Kedua, peningkatan jaringan irigasi DIR Epil dengan nilai kontrak Rp 4,3 miliar.