Kasus Suap Stepanus Robin Pattuju, KPK Bakal Hadirkan Rita Widyasari

  • Bagikan

FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Mantan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Rita Widyasari diagendakan bersaksi untuk terdakwa kasua dugaan suap penanganan perkara yang menjerat mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) asal Polri, Stepanus Robin Pattuju dan advokat Maskur Husain. Selain Rita penyidik juga mengagendakan empat saksi lainnya yakni Adelia Safitri, Usman Effendi, Iwan Nugraha dan Avodie Demas.

“Rencana sidang SRP dan MH,” kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK, Ali Fikri dikonfirmasi, Senin (18/10).

Dalam dakwaan Stepanus Robin Pattuju, Rita Widyasari diduga memberikan uang kepada Robin senilai Rp 5.197.800.000. Penyerahan uang tersebut agar perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat Rita tidak dilanjutkan oleh KPK.

Bahkan Robin dan Maskur datang menemui Rita di Lapas Kelas II A Tangerang. Dalam pertemuan itu, Robin dan Maskur meyakinkan Rita bahwa mereka bisa mengurus pengembalian aset-aset yang disita KPK, terkait TPPU dan peninjauan kembali (PK) yang diajukan Rita, dengan imbalan sejumlah Rp 10.000.000.000 dan apabila pengembalian aset berhasil, Maskur Husain meminta bagian 50 persen dari total nilai aset.

Selain Rita, penyidik juga menghadirkan Usman Effendi yang juga disebut dalam dakwaan Robin. Terpidana kasus korupsi hak penggunaan lahan di Sukabumi, Usman Effendi, disebut memberikan suap senilai Rp 525 juta kepada penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju agar tidak dijadikan tersangka.

Robin menghubungi Usman melalui saluran telepon 3 Oktober 2020. Robin menyampaikan kepada Usman bahwa ia mencari Usman karena ada hal darurat yaitu Usman akan dijadikan tersangka terkait kasus Kalapas Sukamiskin.

Dalam perkara ini, Robin dan Maskur Husain didakwa menerima seluruhnya Rp 11,025 miliar dan USD 36.000 sehingga totalnya sebesar Rp 11,5 miliar terkait pengurusan lima perkara di KPK.

Robin dan Maskur didakwa menerima uang dari Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial sebesar Rp 1,695 miliar, Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsudin dan Anggota GMPG Aliza Gunado sejumlah Rp 3.099.887.000 dan USD 36.000, Wali Kota Cimahi Ajay Muhammad Priatna sejumlah Rp 507,39 juta, Usman Effendi sejumlah Rp 525 juta dan mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari senilai Rp 5.197.800.000.

Robin dan Maskur didakwa berdasarkan pasal 12 huruf a atau pasal 11 jo pasal 18 UU No. 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo padal 55 ayat 1 ke-1 jo pasal 65 ayat 1 KUHP. (jpg/fajar)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan