WADA memberikan kesempatan 21 hari kepada Indonesia untuk memberikan klarifikasi.
Jika klarifikasi tidak dilakukan maka Indonesia akan menerima sanksi berupa pelarangan menyelenggarakan event olahraga internasional di tanah air maupun pelarangan pengibaran bendera Merah Putih di luar negeri.
Menpora Zainudin Amali beberapa waktu lalu berjanji akan bergerak cepat memberikan klarifikasi kepada WADA agar terhindar dari sanksi.
Saat itu, Menpora bersama Lembaga Antidoping Indonesia (LADI) akan segera memenuhi tes doping atlet Indonesia.(rmol/pojoksatu/fajar)