Penembakan 4 Laskar FPI Dianggap Bukan Pembunuhan Berencana

  • Bagikan
Rekonstruksi penembakan enam laskar FPI di rest area Tol Jakarta-Cikampek KM50. Foto: Ega/PojokKarawang.com

Keempat anggota FPI itu lalu disebut menyerang dan berupaya mengambil senjata polisi di dalam mobil yang membawa mereka.

Briptu Fikri dan Ipda Elwira pun menembak mati 4 anggota FPI itu di dalam mobil.

Akibat perbuatannya, para terdakwa itu dikenai Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 351 ayat (3) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Pasal 338 KUHP ini merupakan pembunuhan biasa dan bukan pembunuhan berencana.

Sementara pasal 55 KUHP berkaitan dengan penganiayaan. (ral/int/pojoksatu)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan