Keempat anggota FPI itu lalu disebut menyerang dan berupaya mengambil senjata polisi di dalam mobil yang membawa mereka.
Briptu Fikri dan Ipda Elwira pun menembak mati 4 anggota FPI itu di dalam mobil.
Akibat perbuatannya, para terdakwa itu dikenai Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 351 ayat (3) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Pasal 338 KUHP ini merupakan pembunuhan biasa dan bukan pembunuhan berencana.
Sementara pasal 55 KUHP berkaitan dengan penganiayaan. (ral/int/pojoksatu)