FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Tanah warisan mantan Jaksa Agung, Prof Baharuddin Lopa yang diduga diserobot oleh Mafia Tanah ternyata sempat tak terurus.
Hal itu terungkap dalam konferensi pers yang diadakan oleh Kementrian Agraria dan Tata Ruang (ATR) dan Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Menteri ATR sekaligus Kepala BPN RI, Sofyan A Djalil mengatakan, ia telah melakukan komunikasi dengan Putri Baharuddin, Masyita melalui WhatsApp ketika kasus tersebut viral.
"Dengan ibu Syita, dari wa beliau, baru mereka tahu ada tanahnya tahun 2012. Lalu keluarga mencari data tanah itu. Jadi ada periode yang sama sekali tidak menjadi perhatian ahli waris. Termasuk barangkali Pak Lopa. Waktu Pak Lopa masih hidup tidak menjadi perhatian," katanya, Senin, (18/10/2021).
Ia menegaskan, kasus tersebut sementara diteliti. Namun dugaan sementara, tanah tersebut dibeli atau dimiliki oleh Lopa pada tahun 1970an ketika sedang bertugas.
"Kita teliti, apakah sudah bersertifikat atau belum. Siapa yang kawal, jaga dan lain-lain," jelasnya.
Sementara itu, Staf Khusus Menteri ATR/Kepala BPN Bidang Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan, Irjen Pol Hary Sudwijanto menyebutkan, ia telah berkomunikasi dengan Kanwil BPN Kalimantan Barat.
"Sudah dilakukan upaya menghubungi keluarga beliau. Dan dalam waktu dekat akan dikomunikasikan. Tentu BPN akan berusaha semaksimal mungkin untuk mengidentifikasi berdasarkan dokumen-dokumen yang dimiliki oleh beliau," sebutnya.
Selain itu kata dia, akan dikomunikasikan dengan Satgas Anti Mafia Tanah yang ada disana, baik Polda maupun Kejaksaan Agung.