Yusril Ihza Gugat Aturan Larangan Ekspor Benih Lobster, Susi Pudjiastuti Tepuk Tangan

  • Bagikan

FAJAR.CO.ID, JAKARTA-- Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti memberikan respons atas gugatan Judicial Review (JR) Yusril Ihza Mahendra ke Mahkamah Agung (MA) untuk membatalkan larangan ekspor benih lobster.

Dikutip Fajar.co.id di akun Twitternya @susipudjiastuti, Susi hanya memberikan simbol tepuk tangan dan jempol atas upaya gugatan aturan yang ada sejak era dirinya jadi pimpinan di KKP.

Susi Pudjiastuti lantas menyindir tindakan Yusril Ihza Mahendra itu. Menurutnya upaya itu harus cepat dilakukan sebelum lobster habis di lautan.

"Cepat sebelum lobster hampir habis .. nanti advokasinya sia sia karena tidak sempat dipakai .. sekarang saja sudah hampir habis," sindir Susi.

https://twitter.com/susipudjiastuti/status/1450293168713256964

Seperti diketahui, pengacara senior Yusril Ihza Mahendra meminta Mahkamah Agung membatalkan Pasal 18 ayat (1) dan (2) juncto Pasal 2 ayat (1) Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) Nomor 17 Tahun 2021 yang ditandatangani oleh Menteri Sakti Wahyu Trenggono tanggal 24 Mei 2021.

Yusril mengajukan JR sebagai kuasa hukum PT Kreasi Bahari Mandiri dan beberapa petani kecil di Nusa Tenggara Barat (NTB). Uji materi itu lantaran sejumlah alasan.

Pertama menurut Yusril, Menteri Kelautan dan Perikanan tidak berwenang melarang ekspor barang dan jasa, meskipun itu benih lobster. Kewenangan melarang ekspor ikan, termasuk benih lobster, sebelumnya memang menjadi kewenangan Menteri KP berdasarkan Pasal 7 ayat (1) UU Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan UU No 31 Tahun 2004 tentang Perikanan.

"Tetapi dengan berlakunya UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang dikenal dengan sebutan Omnibus Law, kewenangan itu telah dicabut dan diambil alih langsung oleh Presiden," ujar Yusril dalam keterangannya, Selasa (19/10).

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan