FAJAR.CO.ID, BULUKUMBA -- Kebijakan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bulukumba kembali menuai sorotan warga.
Itu setelah sebuah Surat Keputusan (SK), per tanggal 18 Oktober 2021 yang dikeluarkan oleh Dinas Perdagangan Bulukumba mempekerjakan seorang polisi untuk menarik retribusi di Pasar Sentral.
Polisi tersebut ialah Briptu A Igun Putra Nugraha, yang saat ini bertugas di Mapolsek Ujungbulu unit Intelkam.
Dalam SK tersebut, Igun tak sendiri, dia ditugaskan bersama dua orang lainnya, yakni, Baharuddin dan Adri.
"Tugas polisi kenapa bisa jadi tukang pungut retribusi.. Hanya ada di negeri Bulukumba," tulis akun @Andi Mappasomba dalam postingan medsosnya yang menyertakan foto SK tersebut.
Kadis Perdagang Bulukumba, Andi Munthasir Nawir yang dikonfirmasi membenarkan SK tersebut.
Hanya saja, stafnya keliru tidak memberikan penjelasan pada orang yang ditunjuk. Semestinya Igun hanya pengamanan, bukan pemungut retribusi.
"Minta maaf stafku keliru, surat itu akan kami revisi dan itu sudah sampai ke bupati," kata Munthasir. (akb)