Tanggapi Kasus Dugaan Pemerkosaan di Lutim, Atta Halilintar Ngaku Sakit Hati

  • Bagikan

FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Kasus dugaan pemerkosaan di Luwu Timur (Lutim), Sulawesi Selatan belum terungkap. Wanita berinisial RA telah melaporkan mantan suaminya, SA ke Polda Sulsel karena diduga telah memperkosa tiga anak kandung hasil pernikahannya saat itu.

Sebaliknya, SA melaporkan balik mantan istrinya itu ke Polda Sulsel karena telah menuduh dirinya melakukan hal tak senonoh, dan merasa nama baiknya dicemarkan di lingkungan tetangga, hingga media massa.

Sejak kasus ini dilaporkan ke Polres Lutim pada 2019 silam, hingga kini kasusnya belum terungkap dan belum diketahui siapa yang benar dan siapa yang salah.

Peristiwa ini pun membuat hati artis Atta Halilintar teriris. Belum jelasnya kasus ini, membuat ia harus turun tangan dan berkolaborasi dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban.

"Ya Allah sakit sekali dengar berita ini. Untuk LPSK, hayuk kita berjumpa," tulis Atta, dalam unggahan di Instagram terverifikasi yang dipublikasikan hari ini, Kamis (21/10/2021).

Perkembangan terbaru dalam kasus ini, LPSK telah mendatangi Mapolda Sulsel. Kunjungannya itu dalam rangka menanyakan perkembangan kasus dugaan pemerkosaan di Lutim.

Wakil Ketua LPSK Edwin Partongi, mengatakan, selain menanyakan perkembangan kasus ini, pihaknya juga membeberkan sejumlah catatan terkait kasus asusila tersebut.

"Kami sampaikan beberapa hasil telaah catatan kami terhadap proses penyelidikan, dan kami harap memang setelah kasus ini dibuka kembali dapat membuat terang, untuk membuktikan apakah laporan ibu korban benar atau tidak," kata Edwin kepada wartawan, Selasa (19/10/2021) kemarin.

Ia enggan merinci catatan apa yang ia sampaikan ke Polda Sulsel. Hanya saja, pihaknya mengusulkan agar ketiga korban menjalani visum ulang, untuk mengungkap kasus ini.

"Proses ini harus dilakukan ulang lagi, visum dan tambah psikologis forensik. Kami juga ingatkan usulkan agar disepakatkan kepada pelapor untuk bisa pilih dokter ahli siapa yg dipercaya. Difasilitasi oleh kepolisian dan LPSK siap fasilitasi pihak korban," tambahnya di Mapolda Sulsel.

Edwin mengaku, kasus ini sudah ia kawal sejak 2020 lalu. Namun saat itu, kasusnya sudah dihentikan karena kurang alat bukti.

"Kami masuk ke kasus ini sejak Januari 2020. LPSK juga sudah beri perlindungan sejak 2020 ke ibu dan tiga anak. Kami melakukan pemenuhan hak prosedural, jadi pendampingan terhadap proses hukum kami juga sudah baca advokasi kasus ini tahun 2020. Namun tidak bergerak baik. Termasuk memberi terapis psikologi tehadap tiga anak," tandasnya. (ishak/fajar)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan