Semua Camat di Tana Toraja Langgar Juknis DAU

  • Bagikan

FAJAR.CO.ID, TANA TORAJA-- Pengelolaan Dana Alokasi Umum (DAU) 2019 di Kabupaten Tana Toraja carut marut. Pasalnya, semua Camat di Tana Toraja ditengarai melanggar petunjuk teknis (juknis) pengelolaan DAU 2019. Hal tersebut sesuai pemeriksaan Reskrim Polres Tana Toraja.

Kasat Reskrim Polres Tana Toraja, AKP Syamsul Rijal mengatakan, pihaknya sudah memeriksa semua camat yang ada di Tana Toraja mengenai pengelolaan DAU 2019. Hasilnya, semua camat berpotensi melanggar juknis pengelolaan dana DAU.

Menurut Rijal, ada kesalahpahaman antara pihak Kecamatan dan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Tana Toraja. Kecamatan mengira jika dana yang dikucurkan bukan dana DAU, sehingga pengelolaannya tidak sesuai juknis DAU.

"Nah, kecamatan mengira dana ini adalah dana APBD padahal itu DAU, karena memang tidak disosialisasikan. Jadi persoalan sekarang ketika dimintai pertanggungjawaban sesuai juknis DAU semua kecamatan itu tidak bisa dipenuhi," jelasnya, Jumat, 22 Oktober.

Rijal mengungkapkan, saat ini pihaknya masih menunggu hasil audit kerugian negara dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Dia juga menegaskan, pada kasus tersebut ada potensi melanggar hukum.

"Kemarin kita minta audit ke inspektorat, sudah ada hasil auditnya tapi inspektorat tidak menentukan angka. Jadi keputusannya inspektorat meminta auditor yang lebih kredibel dalam hal ini BPKP. Kita sudah meminta itu, sekarang masih ditunggu hasilnya. Kalau potensi melanggar hukum tentu ada," ungkap Rijal.

DAU 2019 berjumlah kurang lebih Rp17 miliar untuk 47 kelurahan di Tana Toraja yang disalurkan ke masing-masing Kecamatan.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan