Temukan 51 Gram Narkoba di Kasur, Pria Ini Disekat Tak Bisa Berkata Apa-apa

  • Bagikan

FAJAR.CO.ID, MAKASSAR -- Jumadi tertunduk malu. Pria berusia 44 tahun itu kini meringkuk di sel tahanan Satuan Narkoba Polrestabes Makassar.

Dia harus merasakan dinginnya hidup di penjara. Tak ada yang bisa dilakukan Jumadi. Dia kini dikurung di dalam bilik jeruji besi.

Bukan tanpa alasan Jumadi harus merasakan penderitaan itu. Dia ditangkap aparat Satuan Narkoba Polrestabes Makassar karena memiliki 51 gram narkoba jenis sabu-sabu.

Pengungkapan narkoba tersebut dilakukan setelah polisi melakukan penyelidikan dan pengembangan berhari-hari, hingga Jumadi ditangkap di rumahnya Jalan Abu Bakar Lambogo, Makassar.

Dia juga sempat mengaku tak punya barang terlarang itu. Namun polisi tak percaya, hingga dirinya disekat dan tak mampu berkata sedikit pun saat sabu-sabu miliknya ditemukan.

"Terduga ini ditangkap di rumahnya dan ditemukan sabu itu terbungkus kantung dan disimpan di bawah tempat tidur," kata Wakasat Narkoba Polrestabes Makassar, Kompol Ivan Wahyudi, Jumat (22/10/2021).

Untuk mengungkap keaslian benda itu, polisi membawa pelaku dan barang bukti yang ditemukan ke laboratorium. Hasilnya mencengangkan.

"Sekarang (barang bukti) masih di laboratorium forensik untuk uji klinis," tutur Kompol Ivan.

Barang haram sebanyak 51 gram itu, lanjut dia, rencananya akan diedarkan di sekitaran Makassar dan dipatok dengan harga Rp1,5 juta per satu gram.

Dari hasil penjualannya itu, pelaku Jumadi mendapat keuntungan besar sebanyak Rp200 ribu, untuk satu kali transaksi.

"Tersangka mendapat keuntungan sebesar Rp200 ribu per paketnya. Sasarannya di Makassar dan di luar daerah," tambah perwira polisi satu melati ini.

Selain itu, polisi juga memeriksa urine lelaki Jumadi. Hal itu untuk memastikan pelaku merupakan pengedar atau juga sebagai pemakai barang haram itu.

"Hasil tes urine juga negatif terhadap tersangka JM ini," jelas mantan Kapolsek Mamajang, Makassar ini.

Pihaknya masih mengembangkan rantai peredaran kasus ini. Termasuk mengejar bandar lainnya dan sejumlah rekan pelaku.

Atas perbuatan yang ia lakukan sejak tiga bulan lalu itu, ia dijerat Pasal 114 dan 112 ayat 2, UU Nomor 35 tentang narkotika. Ancaman hukuman di atas lima tahun penjara. (ishak/fajar)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan