FAJAR.CO.ID, MAKASSAR -- Sebanyak 13 tersangka dugaan korupsi pembangunan RS Batua masih menghirup udara bebas. Mereka belum ditahan.
Berkas perkara tersangka bahkan belum diserahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel. Padahal, 13 orang tersebut telah ditetapkan tersangka oleh Polda Sulsel sejak 2 Agustus 2021.
Hingga kini, Polda tak kunjung melakukan penahanan. Sebetulnya, pada pertengahan September, penyidik dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Sulsel telah melakukan pelimpahan berkas.
Akan tetapi, Kamis, 28 September, Kejati Sulsel mengembalikan berkas tersebut dengan alasan masih ada yang perlu dilengkapi. "Hingga kini, Polda belum mengembalikan," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Idil, pekan lalu.
Kepala Unit (Kanit) III Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Ditreskrimsus Polda Sulsel AKP Hatta mengatakan saat ini penyidik masih memenuhi petunjuk Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejati.
"Benar berkas dikembalikan dan saat ini kami masih melakukan upaya melengkapi sesuai petunjuk jaksa," kata Hatta.
Hatta mengungkapkan, berkas tersebut rencananya baru akan dikembalikan lagi. "Rencana minggu depan," kata Hatta, kemarin.
Terkait penahanan, Direktur Kriminal Khusus (Dirkrimsus), Kombes Pol Widono Fedri mengatakan hingga saat ini tersangka belum ditahan. Alasannya, belum mendesak untuk melakukan penahanan.
"Dalam aturan memang tidak masalah (tidak ditahan). Kecuali, tersangka melakukan hal-hal yang tidak kooperatif, maka bisa saja ditahan cepat. Misalnya, berupaya bersembunyi," katanya.