FAJAR.CO.ID, SINJAI -- Melalui Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Dispusip), Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sinjai mengadakan sosialisasi Jadwal Retensi Arsip (JRA). Rabu, (27/10/2021)
Kegiatan yang dipusatkan di Aula Kantor Dispusip Sinjai ini diikuti perwakilan OPD dan Kecamatan.
Kepala Dispusip Sinjai, Mansyur mengatakan bahwa kegiatan ini dilaksanakan untuk memberikan pemahaman kepada seluruh OPD terkait jadwal retensi arsip.
Hal tersebut kata dia, merupakan bagian dari penyusutan arsip yang tercipta oleh OPD beberapa tahun yang lalu.
“Dengan adanya jadwal retensi tentu akan meningkatkan mutu penyelenggaraan kearsipan, serta sebagai acuan masa simpan arsip,” ujarnya.
Mansyur melanjutkan, kegiatan yang dilakukannya berdasarkan Peraturan Bupati Sinjai Nomor 58 tahun 2019 tentang Jadwal Retensi Arsip (JRA) Fasilitatif Pemerintah Daerah yang akan menjadi pedoman penyusutan arsip di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Sinjai.
“Kondisi yang kita lihat dan kita saksikan sekarang ini, arsip masih dianggap sesuatu yang kurang penting. Padahal arsip merupakan simbol pemersatu bangsa, roh sebuah organisasi dan bukti otentik dari sebuah rekaman kegiatan yang tidak terbantahkan,” ungkapnya.
Untuk itu, melalui sosialisasi ini peserta dapat secara profesional dalam mengelola arsipnya sesuai aturan yang berlaku serta dapat memberikan kepastian hukum dalam menentukan nasib akhir dari arsip. (rls)