Keterangan Palsu yang Sudutkan H Isam, Layak Diproses Hukum

  • Bagikan
Angin Prayitno, terdakwa kasus pajak.

FAJAR.CO.ID, Jakarta --  Sebagaimana santer diberitakan, salah satu anak perusahaan Jhonlin Group, yaitu PT Jhonlin Baratama (JB), telah disangkutpautkan dengan kasus suap pajak yang menjerat Angin Prayitno selaku mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak. Nama besar HI atau H Isam (Syamsuddin Arsyad) sebagai pemegang saham Jhonlin Group menjadi komoditi pemberitaan yang menarik untuk dikupas oleh media, namun pemberitaannya kerap berat sebelah.

Alasan itulah sehingga Kuasa hukum pemegang saham Ultimate Holding Company PT Jhonlin Baratama, Junaidi, SH, LLM melaporkan Yulmanizar ke Bareskrim Polri, Rabu (6/10/2021) lalu.

“Pada prinsipnya HI menghormati proses persidangan kasus suap pajak atas nama terdakwa Sdr. Angin Prayitno, namun dalam perkembangannya terdapat keterangan-keterangan yang muncul dalam persidangan yang tidak benar dan memcemarkan nama baik HI. Untuk itu, beberapa fakta perlu diluruskan,” kata Junaidi SH, LLM dalam rilis diterima, Kamis, (28/10/2021).

Seperti diketahui, Yulmanizar ialah saksi pada persidangan terdakwa Angin Prayitno, Senin (4/10/2021) lalu. “Kesaksian tersebut merupakan kesaksian de auditu,” tegasnya.

Junaidi mengungkapkan, kliennya tidak mengenal Agus Susetyo selaku konsultan pajak dan Yulmanizar, baik secara langsung maupun tidak langsung.

HI sebagai ultimate shareholder tidak pernah melakukan pengurusan terhadap perusahaan-perusahaan Jhonlin Group, khususnya JB, sehingga tidak mengetahui hal-hal terkait day-to-day operational perusahaan, khususnya mengenai perpajakan. Perusahaan-perusahaan di bawah naungan JG tentunya selalu mengedepankan prinsip Good Corporate Governance (GCG), dan HI tidak pernah melakukan intervensi terhadap kepengurusan perusahaan, terlebih lagi urusan perpajakan.

Atas keterangan Sdr. Yulmanizar dalam persidangan, demi menjaga nama baik dan demi kepastian hukum, HI telah mengajukan laporan polisi atas adanya dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh Sdr. Yulmanizar, yakni tindak pidana pencemaran nama baik, firnah dan/atau kesaksian palsu di atas sumpah sebagaimana diatur dalam Pasal 310 ayat (1), Pasal 311 ayat (1), dan/atau Pasal 242 ayat (1) KUHP.

Kini HI mengharapkan keadilan dan rehabilitasi nama baiknya dari kasus pajak yang mengaitkannya.

Komitmen HI

Haji Samsudin Andi Arsyad (HI) merupakan salah satu pengusaha tambang batubara asal Kalimantan Selatan. Selain pertambangan, HI juga mulai merambah bisnis gula dan biodiesel yang seluruhnya berada di bawah naungan Jhonlin Group.

Pembangunan pabrik gula PT Prima Alam Gemilang (PT PAG) di Kabupaten Bombana, Sulawesi Tenggara, merupakan buat kuat, dia salah satu pengusaha pribumi yang memiliki komitmen menopang program pemerintah dalam upaya swasembada gula dan ketahanan pangan di Indonesia.

Komitmen HI pun turut didukung oleh pemerintah. Hal ini ditunjukkan dengan diresmikannya Pabrik Gula PT PAG oleh Bapak Presiden Joko Widodo pada tanggal 22 Oktober 2020.

Komitmen HI untuk mendukung pemerintah untuk memenuhi kebutuhan BBM dalam negeri pun ditunjukkan dengan pembangunan Pabrik Biodiesel terbesar di Kabupaten Tanah Bumbu di bawah naungan PT Jhonlin Agro Raya. Pabrik Biodiesel tersebut diresmikan oleh Bapak Presiden Joko Widodo pada tanggal 21 Oktober 2021. (aci)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan