Tahun 2022, Aset Desa Jadi Objek Audit BPK

  • Bagikan

FAJAR.CO.ID, Luwu Utara --- Tak hanya pengelolaan keuangan desa, aset desa juga akan menjadi objek pemeriksaan atau audit yang akan dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI pada tahun 2022 mendatang dalam menentukan capaian opini laporan keuangan daerah.

Hal ini diungkap Kadis Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Luwu Utara pada Sosialisasi Pengelolaan Keuangan Desa dan Aset Desa serta Administrasi Pemerintahan Desa Se-Kecamatan Bonebne dan Tanalili Tahun Anggaran 2021, Senin (8/11/2021).

Kegiatan yang diinisiasi Dinas PMD Kabupaten Luwu Utara ini dilangsungkan di Aula Kantor Camat Bonebone Kecamatan Bonebone, dengan menghadirkan para kepala desa, sekretaris desa, serta kaur keuangan dan aset se-Kecamatan Bonebone dan Tanalili.

“Aset desa akan menjadi bagian dari opini, sehingga jika aset desa tidak tuntas bisa berpengaruh pada laporan pengelolaan keuangan daerah dan yang memberi sumbangsih terkait opini baik atau tidaknya adalah para kepala desa,” kata Misbah.

Untuk itu, dia berharap melalui kegiatan ini para peserta dapat memahami bahwa pengelolaan laporan keuangan dan aset desa itu sangat penting. “Laporan keuangan dan aset desa ini bagaikan dua mata pisau yang tak bisa dipisahkan,” ucap Misbah mengingatkan.

Sementara itu, Bupati Luwu Utara melalui Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesra, Jumal Jayair Lussa, mengatakan bahwa keuangan dan aset desa adalah dua hal berbeda, tapi saling terkait, di mana kepala desa dapat menjalankan perannya dibantu perangkat desa terkait.

“Inilah perlunya pemberdayaan perangkat desa, utamanya para pemegang aplikasi di desa, yaitu Siskeudes atau Sistem Pengelolaan Keuangan Desa dan Sispades atau Sistem Pengelolaan Aset Desa untuk menjadi perhatian para kepala desa,” ujar Jumal Jayair Lussa.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan