Untuk itu, ia berharap ada pendampingan optimal guna membangun pemikiran konstruktif dalam pengelolaan keuangan dan aset desa. “Pengelolaan keuangan dan aset desa adalah aspek penting dalam penyelenggaraan pemerintahan desa, sehingga pengelolaannya harus berdasarkan asas atau prinsip,” jelas dia.
Asas atau prinsip yang dimaksud mantan Kadispora itu adalah pengelolaan keuangan desa yang partisipatif, transparan, akuntabel, tertib, disiplin serta berdasarkan asas fungsional, kepastian hukum, transparansi, keterbukaan, efisiensi, akuntabilitas dan kepastian nilai.
“Saya berharap para peserta dapat mengikuti seluruh materi dengan sungguh-sungguh, sehingga ketika sosialisasi ini berakhir, peserta dapat mengimplementasikan dengan baik pengelolaan keuangan desa dan aset di masing-masing desa,” pungkasnya.
Untuk diketahui, narasumber dalam sosialisasi ini adalah Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejaksaan Negeri Kabupaten Yulianto Alwi Latif. Kegiatan sosialisasi ini juga dihadiri Camat Bonebone Syahruddin serta Camat Tanalili Isa Ansari. (Rls)