Kerjasama BPJamsostek, Pemda Beri Santunan Kematian untuk Ahli Waris Guru Honorer

  • Bagikan

“Untuk tenaga non ASN di Luwu Utara, kita berikan dua perlindungan, yaitu jaminan keselamatan kerja dan jaminan kematian. Ada banyak manfaat dari pemberian jaminan keselamatan kerja. Salah satunya pemberian biaya pengganti transportasi sebesar Rp 5 juta ketika terjadi kecelakaan kerja. Termasuk biaya pengobatan dan perawatan yang semuanya ditanggung BPJamsostek. Bahkan sampai betul-betul pulih,” jelas Rahma. (Rls)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan